Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan

Polres Malang Kota membebaskan Fulvian Daffa, pelaku ujaran kebencian terhadap Alm KH Maimoen Zubair.

Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNJATIM.COM
Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang Kota membebaskan Fulvian Daffa, pelaku ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.

Dalam salah satu postingannya, Fulvian diduga menghina Alm KH Maimoen Zubair.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, alasan pembebasan Fulvian lantaran pelapornya, Santri Malang Raya telah mencabut laporan.

"Hasil mediasi kemarin akhirnya warga NU memaafkan Fulvian. Akhirnya mereka mencabut laporan," tutur Komang, Senin (13/8/2019).

Dari hasil mediasi yang dilakukan pada Sabtu (10/8/2019), warga NU memaklumi kekhilafan Fulvian.

Fulvian yang berusia 20 tahun dinilai masih muda sehingga wajar jika kondisi mentalnya masih labil.

Baca selengkapnya >>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved