Senin, 6 Oktober 2025

Proyek Kambing Etawa Tuntun Dua Pejabat di Bangkalan Ini Masuk Penjara

Keduanya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi

Editor: Hendra Gunawan
Ahmad Faisol/Surya
Kepala BPKAD Bangkalan Samsul Arifin (depan) diikuti mantan Kepala Dinas PMD atau Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan (belakang) ketika menuruni tangga Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jumat (2/8/2019) 

Kasus ini berawal dari pengadaan kambing etawa yang menjadi program Dinas PMD dan BPKAD Bangkalan di tahun 2017.

Sumber anggaran berasal dari APBDes senilai Rp 9,2 miliar yang direalisasikan di 273 desa di Kabupaten Bangkalan.

Setiap desa dianggarkan sebesar Rp 33.750.000.

Dana sebedar itu untuk pembelian 4 ekor kambing etawa betina senilai Rp 13.750.000 termasuk ongkos kirim Rp 800 ribu.

Pembelian seekor kambing etawa jantan dianggarkan senilai Rp 10 juta termasuk Rp 800 untuk ongkos kirim.

Sedangkan sisa Rp 10 juta untuk kebutuhan pembuatan kandang.

"Alat bukti sudah cukup, termasuk hasil perhitungan keuangan. Karena itu kami lakukan penahanan," tegasnya.

Samsul dan Mulyanto melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pindana Korupsi dengan ancamana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pejabat Teras Bangkalan Mendekan di Balik Jeruji Besi Gara-gara Kambing Etawa,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved