Usai Melahirkan Bayinya di Toilet Lalu Membekapnya, Mahasiswi di Denpasar ini Kembali Ikuti Ujian
Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di pertokoan Grand Sudirman Denpasar yang dilakukan oleh pelaku
"Menurut keterangan visum, Pelaku memang pernah hamil dan pernah melahirkan 3-5 hari sebelum pemeriksaan visum. Pelaku melahirkan dengan posisi jongkok," ujarnya
Sedangkan dari hasil autopsi pada bayi, terlihat lebam dan pengelupasan pada kulit karena terendam air.
Dari luka-luka terdapat di bagian dahi, kepala, punggung, dan pipi.
"Diperkirakan kematian bayi dua hari setelah ditemukan dan diperiksa visum," ucapnya.
Pelaku pun ditangkap pada Minggu (21/7/2019).
Saat itu tim Polsek Densel melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi serta olah TKP di kolam proyek.
Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang ternyata tinggal di Jalan Tukad Gerinding tersebut kemudian diamankan.
"Untuk barang bukti telah diamankan satu buah jas almamater berwarna biru. Pelaku terjerat Pasal 80 ayat 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. ( Rino Gale)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Kasus Pembuangan Bayi di Kolam Jalan Sudirman, Setelah Buang Anaknya Ikuti Ujian Semester