Usai Melahirkan Bayinya di Toilet Lalu Membekapnya, Mahasiswi di Denpasar ini Kembali Ikuti Ujian
Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di pertokoan Grand Sudirman Denpasar yang dilakukan oleh pelaku
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di pertokoan Grand Sudirman Denpasar yang dilakukan oleh pelaku berinisial SD (20) asal NTT.
Mahasiswi melahirkan di dalam toilet dan membunuh bayinya.
Dalam aksinya, ternyata pelaku membuang bayinya saat hendak ujian di kampus pada Jumat (19/7/2019) lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddy Setiawan saat merilis di Polsek Densel, Kamis (1/8/2019).
"Jadi kronologisnya pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 10.30 WITA, pelaku akan melaksanakan ujian di ruangan kelas.
Namun sebelum ujian dimulai, pelaku merasakan sakit nyeri di bagian pinggang. Kemudian pelaku izin ke toilet," ujarnya.
Baca: Dicokok KPK, Dirkeu Angkasa Pura II Miliki Harta Kekayaan Rp28,6 Miliar
Baca: Rayakan Ultah Saipul Jamil di Penjara, Dewi Perssik Masih Sebut Mantan Suaminya Papi
Baca: Waspada Sepekan Ini Hujan Lebat Turun di Wilayah Papua
Baca: Video Detik-detik Ibu Korban Kecelakaan Truk Tanah di Tangerang Selamatkan Bayinya
Setelah di toilet, pelaku merasa ada pendarahan dan kaget ternyata yang keluar kepala bayi.
"Dia memaksakan bayi keluar dengan mengeden," ucapnya.
Bayi tersebut berhasil keluar dan menangis. Dari tangisan bayinya, pelaku panik dan kemudian membekap mulut bayi.
"Bekapannya itu membuat bayi tidak sadarkan diri hingga akhirnya dibuang di kolam pancing dekat proyek komplek pertokoan Grand Sudirman, Panjer, Densel. Jadi bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal saat menuju kolam pancing itu," ujarnya
"Selesai membuang bayi tersebut, pelaku kembali ke kampus untuk mengikuti ujian," tambahnya
Wanita yang menginjak semester 2 ini mengaku dihamili oleh pacarnya berinisial PW (26) asal NTT.
Dengan sengaja membuang bayinya, dikarenakan pelaku panik dan merasa PW tidak bertanggung jawab.
"Pelaku mengatakan, saat itu dia panik di dalam toilet dan kemudian membuang bayinya itu. Dia juga mengaku bahwa merasa pacarnya tidak bertanggung jawab. Sementara ini kita masih melakukan pencarian terhadap pacarnya itu," ungkapnya
Sementara itu menurut keterangan hasil visum, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan dalam kandungan 9 bulan dan kelahirannya pun normal.
"Menurut keterangan visum, Pelaku memang pernah hamil dan pernah melahirkan 3-5 hari sebelum pemeriksaan visum. Pelaku melahirkan dengan posisi jongkok," ujarnya
Sedangkan dari hasil autopsi pada bayi, terlihat lebam dan pengelupasan pada kulit karena terendam air.
Dari luka-luka terdapat di bagian dahi, kepala, punggung, dan pipi.
"Diperkirakan kematian bayi dua hari setelah ditemukan dan diperiksa visum," ucapnya.
Pelaku pun ditangkap pada Minggu (21/7/2019).
Saat itu tim Polsek Densel melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi serta olah TKP di kolam proyek.
Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang ternyata tinggal di Jalan Tukad Gerinding tersebut kemudian diamankan.
"Untuk barang bukti telah diamankan satu buah jas almamater berwarna biru. Pelaku terjerat Pasal 80 ayat 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. ( Rino Gale)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Kasus Pembuangan Bayi di Kolam Jalan Sudirman, Setelah Buang Anaknya Ikuti Ujian Semester