Jumat, 3 Oktober 2025

Aksi Bejat Pria Asal Lumajang Terhadap Anak Kandung Terungkap: 5 Kali Nikah dan Pengaruh Film Dewasa

Pria di Lumajang, Jawa Timurberbuat bejat terhadap anak kandungnya lebih dari 50 kali dalam kurun waktu 4 tahun

Editor: Adi Suhendi
Sri Wahyunik/Surya
SS, pria asal Lumajang pelaku cabul terhadap anak kandung saat rilis Polres Lumajang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria di Lumajang, Jawa Timur, nekat melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya lebih dari 50 kali.

Kasusnya terungkap setelah korban berhasil melarikan diri saat akan diajak ke hotel guna melakukan hubungan suami istri.

Korban melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke Mapolsek Senduro, Senin (29/7/2019).

Mendengar pengakuan korban, polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku berinisial SS (44).

"Setelah mendengar pengakuan korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal, Rabu (31/7/2019) malam dilansir dari kompas.com.

Baca: Kaget Adik Bungsunya Mau Diajak Syuting, Zaskia Sungkar : Dia Masuk TV Cuma Pas Orangtua Gue Cerai

Baca: Heboh Tiba-tiba Mobil dan Pengemudinya Berada di Kuburan Madiun, Berikut Kronologi Kejadiannya

Baca: Kabareskrim dan Dirtipidum Jadi Penanggung Jawab dan Ketua Tim Teknis Kasus Novel Baswedan

Hasil pemeriksaan, ternyata SS sudah dari 50 kali melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya.

Diketahui aksi bejat pelaku berlangsung dari tahun 2015 ketika anak kandungnya masih berusia 16 tahun dan kini sudah menginjak usia 19 tahun.

"Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena dianggap telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5 kali menikah

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap SS diketahui dia memiliki lima orang istri.

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran, Rabu (31/7/2019) dikutip dari Surya.co.id.

Dari lima istrinya, tiga istri dinikahi secara sah, sedangkan dua istri lainnya dinikahi secara siri.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengungkapkan, istri pertama SS kini berusia 41 tahun, dinikahi secara sah pada tahun 1996.

Dari pernikahannya tersebut, keduanya mendapatkan seorang anak perempuan berinisial FW (22).

Baca: PDIP: Tanpa KPK Minta, Kami Tak Akan Calonkan Mantan Koruptor Untuk Pilkada 2020

Baca: Daftar 23 Pemain Timnas U-18 Indonesia, Wonderkid Persib Masuk Skuat Piala AFF

Baca: Respons Menteri Pertanian Atas Kasus Kades yang Dipenjara karena Temuan Benih Padi IF-8

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved