Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Muridnya Sendiri Terancam 15 Tahun Pidana
Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya
TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru di Kebumen terjerat kasus dugaan pemerkosaan muridnya sendiri berusia 14 tahun.
Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya, sebut saja Bunga (14).
Padahal tiga tahun lagi ia memasuki masa purna.

Bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, oknum guru yang diketahui menduda ini justru semakin menggila.
Sungguh malang nasib Bunga.
Ia yang harus menjalani hidup keras karena tidak punya ayah alias yatim harus terenggut kehormatannya.
Oknum guru itu pun telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.
Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya.
Wali kelas tak ubahnya orang tua bagi para siswanya.
Parahnya, bukan sekali saja tindakan bejat itu dilakukan ke siswinya.
Polisi menciduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/07) sekitar pukul 12.00 Wib .
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata AKP Mawakhir saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019).
Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.
Bunga memang lebih sering berada di dalam kelas.
Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin dan menghamburkan uang, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.
Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.
Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bekatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.
Perbuatannya itu dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam.
Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.
Selanjutnya cerita itu diteruskan ke ibunya.
• Terciduk Pemilik Rumah Karena Buat Gaduh, Maling di Bekasi Diamuk Warga
• Sementara Thailand Open 2019: 4 Wakil Indonesia Lolos, Peluang Greysia/Apriyani Pertahankan Gelar
• Sederet Fakta Kasus Pasangan Bukan Suami Istri Tewas Bersimbah Darah: Suami Bawa Anak Pergi
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Penulis: khoirul muzaki
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas