Sayangkan Penahanan Tgk Munirwan, PDIP Aceh Akan Advokasi Sertifikasi Benih IF8
PDI Perjuangan akan berupaya keras untuk memperjuangkan Munirman agar mendapatkan sertifikat atas kerja kerasnya itu.
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pengurus PDI Perjuangan Kota Banda Aceh menyesalkan kejadian tidak mengenakkan yang dialami pengembang benih padi unggul IF8 yang juga Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tengku Munirman.
PDI Perjuangan akan berusaha sekuat tenaga membantu Munirman agar segera mendapatkan sertifikasi atas hasil kerjanya itu.
Munirwan ditahan oleh Polda Aceh setelah dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait penyebaran bibit padi unggul IF8 hasil inovasinya kepada komunitas petani di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Alasannya, karena benih padi itu belum bersertifikasi.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Banda Aceh Teuku Mahfud mengatakan pihaknya mendapat perintah langsung dari Sekjen Hasto Kristiyanto.
Bahwa PDI Perjuangan akan membantu melakukan apa saja yang diperlukan Tengku Munirwan.
"Khususnya agar bisa segera memperoleh sertifikasi untuk bibit padi IF8 yang sedang dikembangkannya," kata Teuku Mahfud, Jumat (26/7/2019).
Bila perlu, PDI Perjuangan akan mengerahkan bantuan tenaga ahli agar dapat melakukan kajian sesuai standar yang ditetapkan. "Dan bahkan jika diperlukan sampai mendapat hak paten," imbuhnya.
Kata Teuku Mahfud, tindakan itu dilakukan karena PDI Perjuangan menganggap apa yang dilakukan oleh Munirwan merupakan kerja nyata di dalam pengabdian kepada masyarakat. Dan ini sesuai dengan semangat yang dibawa oleh PDIP.
Dia menjelaskan, Bapak Bangsa Bung Karno pernah menyampaikan soal prinsip 'machtsanwending' atau menggunakan kekuatan/kekuasaan untuk menyejahterakan rakyat.
Maka PDI Perjuangan akan mewujudkannya lewat mendukung dan ikut bekerja upaya-upaya sejenis seperti yang dilakukan oleh Munirwan di seluruh Aceh.
Karena itu pula, Teuku Mahfud mengatakan pihaknya meminta agar pihak-pihak terkait untuk tak asal-asalan dalam melanjutkan proses hukum atas kasus itu.
"Kami mengharapkan pihak terkait untuk bijak di dalam mengambil tindakan dan keputusan terkait Tengku Munirwan," tandasnya.
Penahanan itu terjadi setelah ada pelaporan dari Dinas setempat terkait penjualan bibit padi unggul IF8 hasil pengembangan kelompok tani desa.
Bibit itu dijual kepada komunitas tani lain di Aceh Utara, tapi belum bersertifikasi. Padahal benih unggul itu hasil inovasi kelompok tani.
Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh Al Fadhir, di sejumlah media, menyayangkan penahanan terhadap Munirwan.
Sebab bibit padi IF8 itu itu awalnya didapatkan warga dari pemberian Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non-aktif pada tahun 2017 lalu.