Dimarahi Saat Bawa Unggas Curian, Kecamatan Medan Polonia Bunuh Paman
Pelaku residivis kasus pencurian kabel beberapa tahun lalu dan polisi amankan batu yang digunakan tersangka melempar rumah korban
Keluarga korban yang tidak terima perbuatan itu, lantas melapor kejadian ke Polsek Medan Baru.
Polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku dari rumahnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku benar telah menganiaya korban.
Tersangka dan barang bukti batu yang digunakan tersangka melempar rumah korban sudah diamankan.
Untuk jenazah usai kejadian telah dievakuasi ke rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan otopsi.
Baca: Kabar Politik Hari Ini, Ancaman Pembunuhan Tiga Tokoh, Hingga Ngototnya Gerindra Masuk ke Pemerintah
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kabel beberapa tahun lalu," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi amankan dua buah batu bata, satu buah kaos berwarna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
Zul Fadli mengatakan bahwa dirinya mencuri demi kebutuhan sehari-hari.
"Saya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
Terakhir saya pakai sabu seminggu lalu," pungkas Zul. (mft/tribun-medan.com)