Dimarahi Saat Bawa Unggas Curian, Kecamatan Medan Polonia Bunuh Paman
Pelaku residivis kasus pencurian kabel beberapa tahun lalu dan polisi amankan batu yang digunakan tersangka melempar rumah korban
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zul Fadli (27) warga Komplek Purna Bakti Jalan Karangsari Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia diamankan setelah membunuh pamannya sendiri.
Korban bernama Nizam (52) di Jalan Teratai Gang Bunga nomor 121 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
Dalam kondisi tangan terborgol, Zul mengungkapkan kronologis kejadian yang dilakukannya terhadap paman kandungan saat pengungkapan kasus di Polsek Medan Baru, Jumat (26/7/2019).
Zul mengatakan bahwa dirinya datang ke rumah pamannya dengan membawa dua ekor hewan yakni ayam dan bebek hasil curian untuk minta tali.
"Saya datang membawa dua ekor hewan untuk minta tali namun paman saya tidak terima saat saya membawa hewan curian. Kami ribut dan ia menyerang saya," ujar pria berkulit kuning langsat.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pamannya pada Selasa (24/7/2019) lalu.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Hari Ini, Jumat 26 Juli 2019: Medan Dilanda Hujan Siang hingga Malam
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pelaku diamankan dalam kurun waktu 24 jam.
"Korban tidak mau melihat tersangka membawa ayam dan entok ke rumah tersebut.
Saat itu, korban marah-marah kepada pelaku dan menyarankan agar pelaku pergi dari rumahnya.
Jangan bawa hasil curianmu ke rumah ini dan pergi kau dari sini," ujar Martuasah didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba.
Karena kesal, sambung Martuasah pelaku langsung menganiaya korban.
"Pamannya sempat memukul tersangka dengan payung.
Baca: Alasan Keponakan Mahfud MD Bakal Buka Dolly Lagi Jadi Kampung Budaya Saat Menangi Pilwali Surabaya
Lalu pelaku membalas, dengan memukul bagian punggung korban sebanyak tiga kali dan tengkuk korban sebanyak satu kali," kata Martuasah.
Masih kata Martuasah, akibat penganiayaan itu korban harus dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan.
Keluarga korban yang tidak terima perbuatan itu, lantas melapor kejadian ke Polsek Medan Baru.
Polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku dari rumahnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku benar telah menganiaya korban.
Tersangka dan barang bukti batu yang digunakan tersangka melempar rumah korban sudah diamankan.
Untuk jenazah usai kejadian telah dievakuasi ke rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan otopsi.
Baca: Kabar Politik Hari Ini, Ancaman Pembunuhan Tiga Tokoh, Hingga Ngototnya Gerindra Masuk ke Pemerintah
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kabel beberapa tahun lalu," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi amankan dua buah batu bata, satu buah kaos berwarna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
Zul Fadli mengatakan bahwa dirinya mencuri demi kebutuhan sehari-hari.
"Saya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
Terakhir saya pakai sabu seminggu lalu," pungkas Zul. (mft/tribun-medan.com)