Kisah PIlu Siswi SMK di Ponorogo, Fotonya yang Nyaris Telanjang Tersebar Luas
Pelaku menyebarkan video dan foto panas kekasihnya karena korban menolak saat pelaku mengajak korban berhubungan badan
Editor:
Eko Sutriyanto
Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.
Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Balasan Licik Pemuda saat Ajakan Berhubungan Intim Ditolak Siswi SMK, Padahal Sudah 3 Kali Melakukan