Gerebek Tempat Produksi Jamu Tradisional Berbahan Kimia Obat di Demak
Obat tradisional tersebut didominasi jenis obat Asam Urat Flutula, Asam Urat Madu, Jinten Hitam, dan obat penambah stamina
Adapun dalam kasus tersebut terindikasi dikenakan 2 pasal mengenai Undang Undang Kesehatan No 36 tahun 2019. Adapun Pasal tersebut pasal 196 dan 197.
"Yaitu memproduksi ketersediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan 1 miliar. Kedua, memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar," terangnya.
Adapun sidak yang berawal dari laporan masyatakat tersebut, berhasil menangkap pelaku, Agus Feri (46) dengan identitas warga Mranggen-Demak, masih dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh BPOM Semarang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Tribunjateng/Moch Saifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : BBPOM Semarang Gerebek Tempat Produksi Jamu Tradisional Berbahan Kimia Obat di Demak