Jumat, 3 Oktober 2025

Gerebek Tempat Produksi Jamu Tradisional Berbahan Kimia Obat di Demak

Obat tradisional tersebut didominasi jenis obat Asam Urat Flutula, Asam Urat Madu, Jinten Hitam, dan obat penambah stamina

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/MOCH SAIFUDIN
BPOM Semarang dan Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Tempat Produksi Jamu tradisional berbahan kimia, di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Moch Saifudin

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang gerebek tempat produksi jamu tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah beralamat Perumahan Permata Batursari Blok K4 no. 8, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,Senin (22/7/2019).

Penggerebekan dilakukan BPOM Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng).

"Produknya berkemasan obat tradisional, namun setelah kami selidiki ternyata banyak mengandung obat kimia, dan bahkan campuran bahan tradisional tersebut hanya sebagai aroma tambahan," jelas Kepala BPOM Semarang, Safriansyah, 

Obat tradisional tersebut didominasi jenis obat Asam Urat Flutula, Asam Urat Madu, Jinten Hitam, dan obat penambah stamina.

Baca: Kisah Sukses Bisnis Camilan Trenggalek Jamur Mantan, Olah Permainan Kata PHP Buat Branding Produk

Ia menyebut dalam penemuan tersebut, terdapat bahan baku untuk 17 jenis bahan obat dan 3 produk yang siap untuk diedarkan.

"Modus dari operasi tersebut dengan membeli obat tradisional di pasaran, kemudian jamu tersebut digiling menjadi bubuk. Lalu dalam prosesnya, dicampurlah obat berbahan kimia untuk dikemas ulang dalam sebuah kapsul dan dipasarkan," jelasnya.

Lanjutnya, adapun keterangan yang diperoleh dari koordinator produksi obat tersebut, sudah beroperasi selama 2 tahun. Adapun wilayah operasinya di wilayah Jawa Tengah.

Adapun bahan obat tersebut seperti halnya, sildenafil, paracetamol, piroksikom, dexamethason, asam mefenamat.

"Bahan obat tersebut masih akan kami lakukan uji laboratorium. Menurut pengakuan pelaku, bahan baku tersebut didapatkan secara online. Ada beberapa jenis bahan baku obat yang menunjukkan indikasi dari obat dari luar negeri," terangnya.

Lanjutnya, di dalam rumah tersebut juga terdapat barang bukti lainnya, seperti halnya mesin pengemas, mesin giling, dan lainnya.

Baca: Seorang Pria di Tangerang Kejang-kejang Lalu Tewas Setelah Minum Obat Kuat

Selain itu, juga terdapat jutaan kapsul kosong. Ia menyebut produksi tersebut sebenarnya bukan obat tradisional. Karena obat tradisional sedikit dan justeru lebih banyak bahan baku kimianya.

"Sebenarnya ini merupakan tempat produksi obat kimia berkedok obat tradisional. Ini yang menjadi keresahan kita. Karena tidak tahu kadar dari bahan baku tersebut," terangnya.

Adapun dampaknya, ia menyebut dapat merusak ginjal sebagaimana fungsinya sebagai penyaringan racun. Jika secara terus menerus dialiri, kemungkinan besarnya yang terjadi ialah gagal ginjal.

Adapun dalam kasus tersebut terindikasi dikenakan 2 pasal mengenai Undang Undang Kesehatan No 36 tahun 2019. Adapun Pasal tersebut pasal 196 dan 197.

"Yaitu memproduksi ketersediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan 1 miliar. Kedua, memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar," terangnya.

Adapun sidak yang berawal dari laporan masyatakat tersebut, berhasil menangkap pelaku, Agus Feri (46) dengan identitas warga Mranggen-Demak, masih dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh BPOM Semarang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Tribunjateng/Moch Saifudin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : BBPOM Semarang Gerebek Tempat Produksi Jamu Tradisional Berbahan Kimia Obat di Demak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved