Update Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Persawahan Mempawah: Cairan di Organ Intim dan Pasar Malam
Mayat tanpa busana yang ditemukan di saluran areal persawahan Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diduga korban pembunuhan.
Editor:
Adi Suhendi
Di pasar malam sebelum tewas
Beberapa warga setempat mengatakan, Senin (15/7/2019) malam, JS berada di Jonggan (pasar malam, Red).
Saksi, Dominikus Kristoforus (29) mengaku tidak menyangka JS ditemukan tewas di dalam parit.
Sebab malamnya, dia masih bertemu korban di pasar malam.
"Tidak menyangka dia ini menjadi korban pembunuhan. Soalnya tadi malam dia ada di Jonggan, bukan saya sendiri yang melihat, tapi banyak orang," ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Domi mengatakan pasar malam di dusunnya sudah berlangsung selama tiga atau empat hari dan tiap malam dia kerap berjumpa korban.
Baca: Dua Pelajar SD Nekat Curi Kotak Amal Musala, Tidak Disangka Ini Alasan Melakukannya
Baca: Youtuber yang Dilaporkan ke Polisi Disebut-sebut Bekerja di Maskapai Asing
Baca: Terkait Tabrak Lari di Overpass Manahan, Kombes Ribut Pastikan akan Diungkap Secara Transparan
Sepupu korban, Libertus Edi (43) mengatakan, JS memang sering jalan-jalan.
"Apalagi ada keramaian, dia pasti tahu dan dia datang, karena tak jauh dari sini ada Jonggan. Dia juga tidak mau pergi sembarangan," ujarnya.

Atas kejadian yang menimpa JS, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menanganinya.
Keluarga berharap pelaku segera ditemukan dan dihukum sesuai perbuatannya jika memang korban pembunuhan.
"Belum tahu juga kedepannya bagaimana. Pokoknya kita pihak keluarga menyerahkan ke pihak kepolisian. Kami minta diusut tuntas dan temukan siapa pelakunya agar dihukum sesuai perbuatannya, itu saja tidak lebih," kata Libertus.
Penemuan mayat
Mayat wanita berinisial JS (38) ditemukan dalam posisi telungkup di saluran areal persawahan, Selasa (16/7/2019) pagi.
JS pertamakali ditemukan Dodot (40) saat hendak memeriksa sawahnya.
Seperti biasa Dodot memeriksa sawah sebelum berangkat bekerja ke PT KPU.