Sabtu, 4 Oktober 2025

Jumasri Sempat Urungkan Niat Bakar Ibu Tiri, Tapi Keesokannya Tindakan Biadab Itu Ia Lakukan

Petugas Sat Reskrim Polres Asahan menggelar pra-rekonstruksi kasus pembakaran ibu tiri dengan tersangka Jumasri alias Jum

Editor: Hendra Gunawan
Mustaqim Indra Jaya/Tribun Medan
Satu adegan pra-rekonstruksi kasus pembakaran ibu tiri yang berlangsung di TKP, Dusun III, Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Petugas Sat Reskrim Polres Asahan menggelar pra-rekonstruksi kasus Waginem dibakar oleh anak tiri dengan tersangka Jumasri alias Jum pada Senin (8/7/2019).

Pra-rekonstruksi itu dilakukan di Dusun III, Desa Pulai Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan dengan menghadirkan langsung Jumasri.

Dengan duduk di atas kursi roda dan mengenakan baju tahanan warna oranye, tersangka menceritakan secara detail aksi kejahatan yang ia lakukan kepada Waginem alias Inem.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan dalam kegiatan pra-rekonstruksi itu di tempat kejadian perkara terdapat 17 adegan, mulai dari perencanaan pembakaran hingga terjadi peristiwa yang membuat geger masyarakat.

Baca: Sore ini, Menkumham Terima Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya

Baca: Kementan dan TNI Kawal Petani yang Mengalami Dampak Kekeringan

Baca: Dampak Gempa Bumi Manado 7 SR Minggu Malam, BMKG Rilis Penjelasan 47 Gempa Susulan

Baca: Pusat Pengelola Komplek Kemayoran Khitan 100 Anak

"Ini pra-rekonstruksi. Untuk pra-rekonstruksi di TKP ini ada 17 adegan. Empat adegan lainnya berada di lokasi lain, seperti SPBU tempat Jum membeli bensin dan lokasi pelarian tersangka," kata Ricky, Senin.

Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan penyidik dalam menentukan pasal yang akan diterapkan kepada tersangka Jumasri. Dalam pra-rekonstruksi ini dihadirkan dua orang saksi.

"Yang jelas ini kami buat untuk meyakinkan pembuktian Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana kepada tersangka Jum terhadap ibu tirinya," jelasnya.

Ricky menceritakan sebelum membakar Waginem pada Selasa (25/6/2019) pagi, Jumasri sempat mengurungkan niatnya.

Sebab, tersangka sudah berencana untuk melaksanakan aksinya pada Senin (24/6/2019).

"Dari pra-rekonstruksi tadi terungkap, bahwa aksi Jum sempat tertunda karena dengan Azan Maghrib.

Dan pembakaran terhadap korban baru diwujudkan besok paginya," ungkapnya.

Kondisi Nek Inem yang mengalami luka bakar akibat dibakar oleh anak tirinya di belakang teras rumahnya yang berada di Dusun III Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulau Bandring pada Selasa (25/6/2019). Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya
Kondisi Nek Inem yang mengalami luka bakar akibat dibakar oleh anak tirinya di belakang teras rumahnya yang berada di Dusun III Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulau Bandring pada Selasa (25/6/2019). Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya (Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya)

Seperti diketahui, Jumasri alias Jum tertangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Asahan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut pada Jumat (28/6/2019) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam penangkapan itu polisi diketahui terpaksa memberikan hadiah timah panas ke arah dua kaki Jumasri karena disebut melawan petugas.

Sebelum tertangkap, tersangka diketahui beberapa kali berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Peristiwa pembakaran terhadap Waginem alias Inem (57) terjadi di Dusun VIII, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved