PPDB di Bandung, dari Dosen Unpad Memalsukan KK Hingga Sorotan Terhadap Putri Ridwan Kamil
Masyarakat Pemerhati Pendidikan (MPP) melaporkan temuan pendaftar KK bodong dilakukan oleh oknum dosen Unpad.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masyarakat Pemerhati Pendidikan (MPP) melaporkan temuan pendaftar KK bodong dilakukan oleh oknum dosen Unpad.
Temuan tersebut didapat bersamaan dengan KK bermasalah yang ada di SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung.
Dari data dokumen yang diterima Tribun Jabar, Jumat (5/7/2019), satu di antara kasus pendaftar KK bodong ternyata dilakukan oknum Dosen Unpad berinisial M.
Diketahui pendaftar atas nama inisial tersebut mendaftarkan putrinya mendaftar ke SMAN 5 Bandung dengan menggunakan KK diduga aspal.
Saat Tribun Jabar mengkonfirmasi temuan tersebut hal itu juga dibernarkan pihak SMAN 5 Bandung, bahwa satu di antara pendaftar menggunakan KK bodong adalah oknum dosen Unpad.
KK yang digunakan bermaksud beralamat Jalan Lombok No 6 Belakang Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung kota Bandung.
Adapun berdasarkan penelusuran baik dilakukan MPP maupum Tim Investigasi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Disdukcapil serta Satpol PP, kepada warga setempat bahwa tidak mengetahui keberadaan warga tersebut.
Bahkan ketika ditunjukkan KTP dan KK maka baik ketua RT maupun tokoh masyarakat lainnya menduga bahwa surat-surat yang digunakan pendaftar M palsu, tidak ada catatan dari pihak RT terkait.

Demikian berdasarkan temuan tersebut, MPP, disampaikan oleh Ketua MPP Asep Sumaryana melalui surat keterangan tertulis, meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maupun Disdukcapil melakukan tindakan lebih lanjut pada temuan tersebut.
Hasil temuan itu juga ditembukan kepada Ombudsman Jawa Barat, Rektor Unpad Bandun, dan Dekan Fisip Unpad.
Saat ini pihak Ombusdman Jabar dengan mengkaji laporan KK bodong dalam PPDB SMA di Jawa Barat itu.
Curhat Warga Jalan Bali Bandung Soal KK Bodong
Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMAN 3 Bandung diketahui ditemukan Kartu Keluarga (KK) bodong.
Sebagaimana diketahui dalam berita sebelumnya beberapa alamat dugaan yang telah terindikasi di antaranya berada di Jalan Bali, Jalan Sumatera, Jalan Kalimantan dan Jalan Lombok.
Kasus tersebut mencuat membuat heboh warga Kot Bandung, tak terkecuali juga bagi warga di sekitar alamat tersebut.

Herna (47) misalnya, warga yang berdomisili asli di Jalan Bali, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung ini mengaku geram setelah muncul kasus tersebut.
"Iya kami merasa tidak enak serasa kena imbasnya, padahal kami penduduk asli yang memang sekolah di sana (SMA 3 Bandung)," ujar Herna, saat ditemui Tribun Jabar di SMAN 3 Bandung, Sabtu (29/6/2019).
Herna merasa sebagai warga berdomisili asli tekena imbasnya lantaran seolah muncul citra buruk di lingkungannya.
Setelah kasus tersebut tersebar mencantumkan nama jalan di situ, Herna mengatakan warga Jalan Bali kena imbasnya karena banyak masyarakat menanyakan hal tersebut.
Menurut Herna, dari pemberitaan tersebut seolah muncul citra negatif terhadap warga berdomisili asli Jalan Bali.
Herna berharap, pemerintah lebih memperketat kembali aturan dan regulasi PPDB supaya tidak terulang kembali seperti halnya kasus tersebut.
"Masih banyak zonasi yang asli spesifik sana, jangan mengatas namakan Jalan Bali semua," ujarnya.
Herna berpendapat, sistem zonasi tersebut pada prinsipnya sudah cukup baik diterapkan pemerintah.
Namun beberapa kelemahan seperti cela bagi masyarakat curang dapat lebih diantisipasi dan diatasi dengan bijaksana.
Peserta Didiskualisikasi karena KK Bermasalah
Sebanyak lima peserta PPDB SMAN 3 Bandung didiskualifikasi karena bermasalah dengan kartu keluarga (KK).
Hal itu merupakan hasil investigasi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Disdukcapil, dan Satpol PP
Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Yeni Gantini, menuturkan bahwa tim investigasi telah menelusuri alamat rumah kelima calon peserta didik tersebut.
Dari hasil investigasi, beberapa keluarga yang memiliki KK masing-masing dan tinggal dalam satu alamat yang sama.
Selain itu, ditemukan pula anak yang dititip ke kerabat yang beralamat dekat dengan sekolah.
"Yang 5 tidak diterima atau didiskualifikasi, setelah diverifikasi karena KK tidak sesuai," ujar Yeni Gantini, kepada Tribun Jabar saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/6/2019).
Dikatakan Yeni, kelima siswa yang didiskualifikasi itu, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Disdik Jabar.
Yeni memaparkan, dari 606 pendaftar ke SMAN 3 Bandung, hanya 335 calon peserta didik yang diterima.
Sedangkan kuota PPDB SMAN 3 sebanyak 340 calon peserta didik yang akan dibagi dalam 10 rombongan belajar (rombel).
Yeni juga mengatakan, kuota untuk jalur Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak terpenuhi.
Padahal, kata Yeni, kuota yang disediakan cukup besar, yakni 20 persen (68 kursi).
"KETM, Kuota 68, yang daftar hanya 16 orang, dan ABK hanya 2 orang," ujar Yeni.
Sehingga, 50 kursi yang kosong akan dipindahkan ke jalur zonasi murni.
Dari kuota awal yang disediakan untuk jalur zonasi sebanyak 186 kursi, menjadi 236 kursi.
Begitupun pada jalur perpindahan, dari kuota yang tersedia sehanyak 33 siswa, yang diterima 17 siswa.
Sedangkan pendaftar jalur prestasi UN sebanyak 44 pendaftar dan jalur prestasi non UN sebanyak 44 siswa.
Karena kuota jalur prestasi hanya lima persen, sehingga total siswa yang diterima jalur prestasi UN sebanyak 9 siswa dan jalur prestasi non UN sebanyak 9 siswa.
Putri Ridwan Kamil Ikut Disorot
Putri Ridwan Kamil, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab dipanggil Zahra mengikuti mendaftar ke SMAN 3 Bandung dalam PPDB 2019.
Zahra yang waktu mendaftar diantar ibunya, Atalia Kamil, menjadi sorotan lantaran mendaftar menggunakan jalur perpindahan.
Beberapa kritik, saran hingga muncul surat kaleng, tak lantas membuat Zahra mundur dari pendaftaran.
Hingga pengumuman PPDB tiba, Zahra akhirnya diterima di SMAN 3 Bandung.
Hal itu disampaikan Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Yeni Gantini, saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/6/2019).
"Anaknya kang emil, sudah dinyatakan diterima," ujar Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Yeni Gantini, kepada Tribun Jabar.
Yeni menjelaskan Zahra dapat diterima karena tidak menyalahi aturan sebagaimana juknis perpindahan orang tua.
Menurut Yeni, perpindahan keluarga Gubernur Jabar itu akurat dan semua anggota keluarga benar-benar pindah.
Berdasarkan juknis diperbolehkan syarat perpindahan dalam satu kota atau kabupaten.
Selain itu, Yeni mengungkapkan, jika Zahra tidak menempuh jalur perpindahan ia juga masih bisa diterima melalui jalur kombinasi.
"Putrinya Ridwan Kamil sebetulnya punya dua peluang, bisa megambil jalur perpindahan orangtua atau kombinasi, karena NEM-nya tinggi 38,50," ujarnya.
Yeni menjelaskan, andai Zahra masuk kombinasi, dipastikan tetap bisa masuk.
Dari 186 peserta yang mendaftar pada jalur kombinasi, SMAN 3 Bandung menerima 51 siswa.
Jika diurutkan dalam peringkat, Zahra berada diposisi 31, sehingga bisa diterima.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pendaftar KK Bodong di PPDB SMAN 5 Bandung Ternyata Oknum Dosen Unpad, Gubernur Diminta Bertindak, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/05/pendaftar-kk-bodong-di-ppdb-sman-5-bandung-ternyata-oknum-dosen-unpad-gubernur-diminta-bertindak?page=all.