Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Pernikahan Sedarah, Kakak Nikahi Adik Kandung di Bulukumba

Pernikahan sedarah diduga terjadi di Bulukumba antara AM (32) dengan adik kandung perempuannya sendiri.

Firki Arisandi/Tribun Timur
Pernikahan sedarah diduga terjadi di Bulukumba antara AM (32) dengan adik kandung perempuannya sendiri. 

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.

Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

- Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung
- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung
- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan
- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).
- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan
- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua
- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)
- Menikahi dua orang saudara kandung. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakak Nikahi Adik Kandung Sendiri di Bulukumba, Inilah Dampak Buruk Pernikahan Sedarah.


Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved