Jumat, 3 Oktober 2025

Panik Hamili Adik Istri, Mikael Masukkan Barang Ini ke Organ Intim Adiknya untuk Aborsi

- Wajah AN tampak bingung saat didudukan di kursi persidangan, Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN).

Editor: Sugiyarto
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

Saat usai sidang dan mendekat ke AN, Mikael sempat melontarkan kata-kata.

Oleh jaksa, Mikael langsung diperingatkan dan dijauhkan dari AN dan segera dibawa kembali ke ruang tahanan.

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa IGN Wirayoga mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan tunggal.

Disebutkan, bahwa para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan tersebut.

Yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A.

"Perbuatan para terdakwa diancam dalam Pidana Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Diungkap dalam dakwaan, awalnya AN (pada saat kejadian masih anak) disetubuhi oleh Mikael dari bulan Nopember 2017.

Atas perbuatan Mikael, AN hamil. Mengetahui AN hamil, Mikael memberitahukan ke Oliviana (kakak kandung AN).

Mendengar adiknya hamil, Oliviana marah dan apalagi yang menghamili adalah Mikael.

Oliviana pun menyuruh AN untuk menggugurkan kandungannya.

Untuk mengugurkan janin yang dikandung AN, Mikael dan Oliviana menggunakan beberapa cara, diantaranya ke tukang pijat, meminum ramuan. Serta memasukan obat pengugur kandungan ke alat vital AN.

Itu membuat AN mengalami pendarahan dan mengalami sakit perut.

Dan saat ke kamar mandi, janin yang dikandungnya pun keluar dan dalam keadaan meninggal.

Oleh Mikael, janin itu kemudian dimasukan ke tas kresek dan disimpan di lemari pakaian bagian atas.

"Setelah kejadian, AN merasa takut dan sering mimpi buruk. Karena tidak tahan, AN lalu menelepon Nonce dan menceritakan kejadian itu. Lalu minta tolong, saksi Yeni Damaris datang ke kos bersama pecalang, kemudian melaporkan ke polisi," beber Jaksa IGN Wirayoga. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap di PN Denpasar: Hamili Adik Istri Lalu Diaborsi, Barang ini Dimasukkan di Organ Vital, https://bali.tribunnews.com/2019/07/01/terungkap-di-pn-denpasar-hamili-adik-istri-lalu-diaborsi-barang-ini-dimasukkan-di-organ-vital?page=all.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved