Kamis, 2 Oktober 2025

SPDP Kasus Terbakarnya Pabrik Mancis yang Merenggut 30 Nyawa Diserahkan ke Kejari Binjai

Polres Binjai sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus kebakaran di lokasi perakitan manciske Kejaksaan Negeri.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019). TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN 

Mereka itu ada pemotongan gaji sampai 48 kali dalam setahun," jelasnya.

Sementara itu, diakui Harianto bahwa perusahaan tersebut berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat mendirikan pabrik.

Ia mengatakan, bahwa perusahaan manis itu sebenarnya memiliki induk perusahaan di Jalan Binjai dengan nama PT Kiat Unggul.

"Kalau induk perusahaannya ada, cuman mereka itu membuka cabang tidak melaporkan kepada pemerintah. Di jalan Binjai, PT kiat unggul itu induknya," ucapnya.(mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Serahkan SPDP Kasus Pabrik Mancis yang Terbakar dan Renggut 30 Nyawa ke Kejari Binjai

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved