Kamis, 2 Oktober 2025

SPDP Kasus Terbakarnya Pabrik Mancis yang Merenggut 30 Nyawa Diserahkan ke Kejari Binjai

Polres Binjai sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus kebakaran di lokasi perakitan manciske Kejaksaan Negeri.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019). TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN 

Ketiga tersangka Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan, dan Supervisi Lismawarni.
Awalnya, ketiganya memakai sebo wajah, namun Kapolres minta dibuka agar lebih transparan.

Supervisi pabrik mancis rumahan, Lismawarni terlihat terus menitikkan air mata ketika dicecar sejumlah pertanyaan.

Dia berdalih selama ini perusahaan induk memiliki izin, dan berdalih sistem kunci inisiatif mandor pabrik.

"Saya tahunya itu perusahaannya ada izinnya. Kalau sistem kunci mana tahu saya, biasanya kalau sudah pulang baru dikunci, mandornya lah yang tahu itu," ujarnya sambil menyeka mata dengan tisu.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan para tersangka beroperasi dengan modus rumahan untuk hindari pajak, jaminan sosial Ketenagakerjaan, hindari masalah perizinan, dan agar gaji pekerja di bawah UMR (tenaga harian lepas).

"Ada tiga pabrik rumahan yang mereka kelola, di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Desa Banyumas Stabat, Desa Perdamaian Langkat," katanya.

"Atas perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kami juga akan kenakan pasal industri, pasal tentang lingkungan hidup juga, jadi kena pasal berlapis nantinya. Mereka diancam 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya.

Baca: Sri Sultan HB X Setujui Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta

Manajer pabrik, Burhan dikenakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.

Supervisor Lismawarni disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

RS Bhayangkara Siapkan 22 Peti untuk Jenazah untuk Korban Kebakaran Pabrik Mancis. Peti mati sudah standby untuk mengangkut para korban kembali ke kediaman keluarga, Minggu (23/6/2019). TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
RS Bhayangkara Siapkan 22 Peti untuk Jenazah untuk Korban Kebakaran Pabrik Mancis. Peti mati sudah standby untuk mengangkut para korban kembali ke kediaman keluarga, Minggu (23/6/2019). TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA (Tribun Medan/M Fadli Taradifa)

Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baca: Mertua Mindo Tampubolon: Sampai Mati pun Kami Tetap Yakin Mindo Bukan Pembunuh Istrinya

Bayar Rp 150 Juta Per Kepala

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp 150 juta perorang.

"Besaran perusahaan kepada pihak keluarga, saya tidak bisa memutuskan, tetapi kalau seorang pekerja terdaftar di BPJS kisaran Rp 150 juta," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/6/2019).

Bagas Gagal Menikah karena Calon Istri Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Pabrik Mancis
Bagas Gagal Menikah karena Calon Istri Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Pabrik Mancis (TribunStyle.com Kolase/Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Harianto mengatakan, bahwa dalam aturan tenaga kerja, setiap pegawai yang bekerja di perusahaan itu dibayarkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerjanya sebanyak 48 kali dalam setahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved