Sabtu, 4 Oktober 2025

Politisi PDIP Aceh Tenggara Dicambuk 11 Kali, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sedianya, ia dicambuk pada 9 November 2018 namun gagal karena yang bersangkutan sedang di luar kota menjenguk anggota keluarganya

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara, Timbul Hasudungan Samosir, yang divonis bersalah dalam kasus judi sabung ayam, menjalani eksekusi cambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) siang 

Satu terhukum adalah Suandi yang divonis cambuk 31 kali namun, saat algojo mencambuk empat kali, Suandi merintih kesakitan.

Pada cambukan ke delapan, Suadi tersungkur ke lantai panggung.

Saat itu pihak Satpol PP Aceh Tenggara membawanya ke mobil ambulans untuk diperiksa kesehatannya oleh dr Sayuti Nur Pinim.

Pihak medis menyatakan, terhukum tidak bisa melanjutkan eksekusi cambuk sampai selesai.

Baca: Binatang Mirip Komodo Ditemukan di Pulau Bangkaru di Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan, Suandi akan menjalani sisa hukuman cambuknya sebanyak 23 kali cambuk pada saat digelar aqubat cambuk berikutnya.

Prosesi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Agara, Fithrah SH, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, ulama, dan pihak terkait lainnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum Anggota DPRK Agara Dicambuk 11 Kali, Satu Tervonis 'Menyerah' pada Cambukan Kedelapan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved