Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap di Bandar Lampung, Buron 6 Tahun

eorang mantan perwira polisi berpangkat AKBP, yang juga terpidana kasus pembunuhan, Mindo Tampubolon ditangkap di Bandar Lampung.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap di Bandar Lampung,  Buron 6 Tahun
TRIBUN LAMPUNG
(alm) Putri Mega Umboh dan suaminya, Kompol Mindo Tampubolon

"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.

Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Peninjauan kembali dengan melengkapi bukti-bukti baru.

Kompol Mindo Tampubolon, Kasubdit Kriminal Khusus, Ditreskrrim Polda Kepri (baju hitam) menyaksikan jasad istrinya dimasukan ke dalam peti jenazah di RSOB, Minggu (26/6/2011).
Kompol Mindo Tampubolon, Kasubdit Kriminal Khusus, Ditreskrrim Polda Kepri (baju hitam) menyaksikan jasad istrinya dimasukan ke dalam peti jenazah di RSOB, Minggu (26/6/2011). (TRIBUN/ZABUR ANJASFIANTO)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.

"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.

Saat itu, Armen mengatakan baru menerima informasi tentang putusan tersebut, tetapi belum disertai petikan putusan MA.

Namun sejak tahun 2013 itu Mindo melarikan diri hingga kemudian ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019).

Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Breaking News, Mindo Tampubolon Ditangkap Setelah Enam Tahun Sembunyi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved