Pembunuhan di Bekasi
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan
Haris Simamora menangis ketika menbacakan nota pembelaan pada sidang agenda pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka
Editor:
Sanusi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019)
Fariz menilai, berdasarkan fakta persidangan sejauh ini, tidak ada yang dapat meringankan terdakwa. Perbuatan terdakwa justru dianggap sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi segenap keluarga besar korban.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis membuat 4 orang kehilangan nyawa dan harta benda, 2 diantaranya masih berusia anak, yaitu Sarah (berusia) 9 tahun dan Arya (berusia) 7 tahun," kata Fariz.