Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologis Pria Paruh Baya Setubuhi Siswi SMP di Rumah

SP (55), pria asal Kecamatan Ngunut, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.

Editor: Hasanudin Aco
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan. 

Atas saran dari para tetangga, SP diserahkan ke polisi.

Kemudian secara resmi, ayah Nini melapor ke UPPA Porles Tulungagung, Rabu (19/6/2019) dini hari.

 “Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih kepada Tribunjatim.com.

3. Ditetapkabn jadi tersangka 

Akibat perbuatannya, SP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan UPPA Polres Tulungagung, SP sudah menyetubuhi Nini sebanyak empat kali.

Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Nini, saat situasi sedang sepi.

4. Pelaku hafal situasi di rumah korban.

“Tersangka ini sudah hapal, situasi rumah selalu sepi karena ayah korban kerja dari pagi hingga sore,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih.

SP yang bekerja sebagai pencari rumput ini awalnya mengamati situasi rumah yang selalu sepi.

Hingga ia memberanikan diri untuk mendekati Nini, pada Mei 2019, atau awal Ramadan lalu.

5. Intimidasi Korban

Kepada penyidik, SP mengaku bernafsu saat tahu Nini sendirian di rumah.

Ia mulai berani menyentuh tubuh korban, hingga mengajaknya berhubungan suami istri.

“Tersangka mengintimidasi korban, sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” sambung Retno.

6. Pelaku telah berkeluarga

SP sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan anak.

Kini, penyidik akan menjerat SP dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved