Kamis, 2 Oktober 2025

Lima Tahapan Mengungkap Identitas 30 Korban Tewas Akibat Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat

Para korban tewas terpanggang hidup-hidup bukan karena tidak berusaha menyelamatkan diri.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

Di bagian postmortem, jenazah ditimbang beratnya kemudian apabila perlu untuk discan, maka dimasukkan ke dalam mesin CT scan.

Setelah itu akan dilakukan proses autopsi.

"Proses identifikasi meliputi identifikasi sidik jari, gigi dan DNA. Identifikasi medis bahkan identifikasi properti. Pemeriksaan di ruang jenazah, juga melibatkan dokter ahli dan dokter ahli DNA," kata Harianja.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

3. Ante Mortem

Antemortem, ada beberapa tahapan. Pertama, bagian registrasi.

Di bagian ini, keluarga korban didata. Mulai dari nama, jenis kelamin, umur, serta perlengkapan yang dibawa untuk mendukung data-data dari korban.

Selanjutnya, dilakukan wawancara. Pada bagian tersebut, keluarga korban ditanya terkait dengan identitas korban.

Hal itu untuk mendalami proses identifikasi. Ada formulir, data-data fisik dan ciri-ciri properti.
Selanjutnya ke bagian pengambilan DNA.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

"Ante mortem disini data korban selama hidup. Kita telah terima 28 korban yang melaporkan. Ini akan kami kroscek diruang jenazah," ujar Harianja.

4. Rekonsiliasi

Setelah proses ante mortem selesai, maka akan dilakukan proses rekonsiliasi.

Yang dimaksud rekonsiliasi adalah untuk pengumpulan data postmortem dan antemortem.

Semua data dikumpulkan sehingga diharapkan proses identifikasi bisa berjalan dengan lancar.

"Jadi, Rekonsiliasi ini menyatukan antara temuan di ante mortem dan post mortem," tuturnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto meninjau lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto meninjau lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

5. Debriefing

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved