Polisi Amankan Uang Rp 900 Juta dalam OTT di Meulaboh, Diduga Terkait Dana Desa
Polres Aceh Barat belum bersedia memberi keterangan resmi terkait kasus OTT tersebut dengan dalih masih dalam pemeriksaan dan pendalaman
Pemeriksaan terhadap pimpinan LSM Siap dilakukan untuk memastikan legalitas LSM tersebut dan memastikan kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa LSM Siap sudah melaksanakan MoU dengan bupati Aceh Barat dan sejumlah lain terkait operasi OTT tersebut.
Edaran camat
Sumber lain yang diperoleh Serambi, Kamis (20/9), menyebutkan, sejumlah keuchik di Aceh Barat menyatakan mereka sudah dan akan mengantar uang tunai ke LSM Siap.
Hal itu tertuang dalam edaran camat-camat di kabupaten itu.
Ada camat yang menyampaikannya melalui pesan WhatshApp (WA) dan ada juga melalui surat resmi ke keuchik.
“Sejumlah keuchik sudah menyerahkan uang itu dan sebagian lainnya belum. Kami serahkan uang itu karena ada edaran dari camat melalui pesan WA untuk menyetor uang Rp 20 juta/desa ke LSM Siap,” ujar seorang keuchik yang tak mau namanya ditulis.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat juga belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang sejak dua hari terakhir menjadi heboh.
Plt DPMG setempat, Jufri SH, yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.
Apresiasi polisi
Koordinar Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mengapresiasi kinerja Polres Aceh Barat dan jajarannya, yang sudah melakukan OTT terkait pungli dana desa di kabupaten itu.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tetap memberi hak-hak hukum bagi mereka yang diduga sudah pelanggar hukum,” kata Edy dalam keterangan kepada wartawan, kemarin.
GeRAK Aceh Barat, sebut Edy, juga mempertanyakan legalitas LSM Siap yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga dalam bimbingan teknis untuk aparatur desa di Aceh Barat.
Edy mengaku mendapat informasi ada sejumlah aparatur desa yang tak bersedia mengikuti kegiatan tersebut.
Karena sudah ada instruksi dari pihak lainnya dan diumukan secara terbuka kepada keuchik, bahkan ada sejumlah desa yang sudah menyetor uang bimtek tersebut dengan angka bervariasi.
“Penyetoran ini disebutkan seperti sudah atau seolah-olah atau kami duga seperti sudah mendapat persetujuan dari pihak lain termasuk APBG 2019,” katanya.
GeRAK menginginkan kejelasan dari para pihak, terutama dinas yang membidangi desa dan pelaksana kegiatan tersebut.
Bila tidak ada aturan dasar tentang pelaksanaannya, dapat diduga Bimtek itu sudah mengarah pada pungli. Tentu, ini jadi tugas polisi untuk mengusutnya hingga tuntas.
“Jadi, kami lihat OTT yang dilakukan Polres Aceh Barat patut dibuka secara terang benderang kepada publik,” katanya. (riz)