Jumat, 3 Oktober 2025

'Emak-emak' Jadi Tukang Tadah Sepeda Motor Curian, Ditangkap Kerena Laporan Narkoba

Ibu rumah tangga berinisial KS warga Tampan Pekanbaru jadi penadah sepeda motor curian dan terima langsung dari pencuri.

Editor: Hendra Gunawan
Rizki Armanda/Tribun Pekanbaru
Ibu-ibu yang jadi tersangka penadah sepeda motor curian (baju oranye) 

Terkait maraknya aksi curanmor ini, Juper juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polsek Tampan.

"Diimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar datang ke Polsek Tampan dengan membawa surat-suratnya.

Baca: Jangan Langsung Panik Saat Anak Demam Usai Bermain Di Luar Rumah, Bisa Jadi Dehidrasi

Baca: Tingkatkan Kinerja, Setjen DPD RI Susun SOP

Baca: Agung Hercules Tak Bisa Dikemoterapi, Sempat Hilang, Tumor di Otaknya Muncul Lagi

Nanti kami kroscek apakah pernah terjadi kehilangan motor atau sebagainya akan kita bantu," imbaunya.

Narkoba

Sementara itu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JNL alias JY di Peranap Riau ditangkap polisi setelah membeli narkoba jenis sabu-sabu dari pengedar.

Aparat Kepolisian Polsek Peranap mengamankan dua orang warga masing-masing berinisial JNL alias JY, warga Simpang Bukit Belago, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dan NR alias RN, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.

Kedua orang tersebut ditangkap pada Selasa (18/6/2019) lalu sekira pukul 22.00 Wib setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan bahwa pelaku berinisial JNL berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).

JNL pertama kali ditangkap di Jalan Kebun Karet Desa Setako Raya Kecamatan Peranap, Inhu.

"Pelaku kedapatan membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening," kata Misran, Rabu (19/6/2019).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peranap.

Polisi melakukan interogasi terhadap JNL, hasilnya Polisi mengetahui bahwa barang haram itu dibeli dari seorang pengedar narkoba berinisial NR.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap NR.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap NR di kediamannya di Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu pada Rabu (19/6/2019).

"Saat diinterogasi, NR mengakui menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada JNL seharga Rp 100 ribu," kata Misran.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved