Jumat, 3 Oktober 2025

Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Seks ke Bocah SD, Minta Bayaran Uang hingga Mie Instan

Pasutri di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan seks ke sejumlah bocah di daerah tempatnya tinggal. Mereka minta bayaran uang hingga mie instan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Pasutri di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan seks ke sejumlah bocah di daerah tempatnya tinggal. Mereka minta bayaran uang hingga mie instan. 

Lebih lanjut, Dadang menyebut setidaknya terdapat enam bocah yang melihat adegan ranjang ES dan LA.

Bocah-bocah tersebut melihat hubungan intim ES dan LA melalui jendela kamar keduanya yang sengaja dibuka.

4. Pelaku sempat kabur ke saung kebun

ES dan LA merupakan pasangan suami istri muda yang berprofesi sebagai buruh tani.

Saat kabar tersebut ramai di kalangan warga, pasutri ini memilih untuk kabur dari rumah.

Dadang Sudiantroro kembali menjelaskan, ES dan LA kabur ke saung kebun yang jaraknya jauh dari Desa Kadipaten.

"Mereka tinggal di kebun selama sepekan, setelah diinformasikan ke keluarga ada panggilan dari kami, sepekan kemudian yang bersangkutan datang ke Polsek, lalu langsung diamankan," tutur AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).

Baca: Video Homoseksual Menteri Malaysia Tersebar, Pelaku : Dia Memaksa Saya

Baca: Pemerintah Jerman Akan Larang Terapi Konversi Homoseksualitas

5. Tak mengakui

Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019).
Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Tribunjabar.id/Isep Heri)

Setelah datang ke Mapolsek Kadipaten, ES dan LA kemudian digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, ES dan LA kompak tak mengakui perbuatannya.

Namun, meski ES dan LA tak mengakui, polisi telah memiliki bukti lain termasuk pengakuan keenam anak yang membenarkan peristiwa tersebut.

6. Ditetapkan sebagai tersangka

Mengutip dari Tribun Jabar, ES dan LA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat diperiksa oleh polisi, LA menangis sesegukan sementara ES terlihat lesu.

LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong.

Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019).
Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Tribunjabar/Isep Heri)

Pasutri tersebut dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun pernjara.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved