Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerkosa Anak Kandung Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Korban mengungkapkan ayahnya menyetubuhinya kurang lebih 10 Menit namun hasil visum tidak bisa menunjukan tepat karena sudah lama kejadiannnya

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Eko Sutriyanto
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan 

Korban pun menolak permohonan sang ayah, namun pelaku tetap memaksa untuk melayaninya.

Baca: Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan di Kebun, Pria Ini Ditangkap Polisi

"Saya sampaikan kepada ayah bahwa sementara datang bulan, namun dia tetap memaksa, hingga kejadian tersebut terjadi," ujar korban.

Korban mengungkapkan ayahnya menyetubuhinya kurang lebih 10 Menit.

Pernah dilakukan sebelumnya

Kejadian pemerkosaan ini ternyata bukan yang pertama, namun sudah dilakukan sebelumnya pada tahun 2011.

Korban menceritakan kala itu dia sementara berada dalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk dan meminta berhubungan intim.

"Saya sempat menolak, sampai ada satu kata yang membuat saya tidak mengingatnya."

"Tiba-tiba saya langsung mengikuti permintaan ayah," terang korban

“Dalam satu minggu boleh dua kali ayah saya melakukan hal tersebut” ungkapnya.

Pelaku Dikenakan Wajib Lapor

Korban mengeluhkan kinerja kepolisian yang tidak menahan pelaku, padahal sebelumnya dirinya bersama keluarga sudah melaporkan kejadian ini di Polda Sulut.

Berdasarkan data yang diterima Tribun Manado, laporan korban kepada dituangkan dalam laporan polisi LP/372//V/2019/SULUT/SPKT tanggal 14 Mei 2019

Korban menyebut pelaku cuma dikenakan wajib lapor.

“Saya pun heran kenapa Cuma wajib lapor, padahal dia sudah melakukan seperti ini."

"Saya lihat sendiri dia ada di luar. Pas dimuka kantor polisi, saya lihat ayah saya sudah pulang," jelas korban.

Ia pun menjelaskan bahwa ayahnya pernah mencarinya dirumah untuk bertemu, namun ia takut dan tertekan.

"Saya takut dan tertekan pak, bahkan saya takut masuk kuliah padahal saya sudah semester akhir," tandasnya. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved