Senin, 29 September 2025

Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan di Kebun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kasus pencabulan terjadi di Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Penulis: Grid Network
Dok. Polres Rohul
Pelaku pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terjadi di Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

DD (33), sang pelaku, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Korban pencabulan adalah adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019).

Pelaku diamankan di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan