Kamis, 2 Oktober 2025

Kisah Cinta Si Tompel, Maksud Hati Pulang Kampung untuk Bertunangan, Malah Ditangkap Polisi

Kisah cinta si Tompel bersama kekasihnya yang hendak berlanjut ke pertunganan harus tertunda.

Editor: Sugiyarto
KOMPAS.com/HANDOUT
Widiyanto alias Tompel (22), DPO Polisi atas kasus perampasan motor saat dipamerkan dihadapan wartawan di Mapolres Jombang Jawa Timur, Selasa (18/6/2019). 

Pulang kampung

Widiyanto, jelas dia, setelah kabur ke daerah Cimahi Jawa Barat, akhirnya kembali ke kampung halamannya.

Kepulangan pelaku terkait dengan acara pertunangan dengan kekasihnya.

"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Cimahi, Jawa Barat selama delapan bulan. Mungkin karena punya hajatan (pertunangan), pelaku pulang. Saat pulang kemudian kita tangkap," ujar Azi.

Widiyanto dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved