Selasa, 7 Oktober 2025

Bupati Kendal Mirna Annisa Laporkan Warganya ke Polisi, Ini Gara-garanya

Seorang pria warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung harus berurusan dengan polisi setelah dirinya dilaporkan oleh Bupati Kendal Mirna Annisa

Editor: Sugiyarto
Youtube
Bupati Kendal Mirna Annisa 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan penangkapan pelaku itu dilakukan pada Selasa (18/6) pagi hari setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Kendal.

"Kejadian itu berawal tersangka ini mengaku sulitnya mencari pekerjaan di Kendal, hingga dirinya ditinggal pergi istrinya ke luar negeri menjadi TKW.

Kemudian pelaku mengomentari sebuah postingan dengan kata-kata tak pantas di sebuah postingan grub Facebook," ujarnya

Nanung mengatakan dirinya juga telah mengamankan sebuah telepon selular milik pelaku yang digunakan pelaku memposting penghinaan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan, tersangka juga dikenakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan dan dilakukan ditempat umum dengan lisan atau tulisan.

"Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman pidana paling lama 4,5 bulan penjara," pungkasnya. (dap)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Komentar Tak Senonoh dan Hina Bupati di Medsos, Muslichun Ditangkap Polres Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved