Selasa, 30 September 2025

Karyawan Gerai Permainan Lakukan Pencurian, Begini Modusnya

Akibat perbuatannya, korban nyaris mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta, sementara pelaku ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Kompol Boni berharap kasus ini menjadi pelajaran, terutama dalam menaruh barang-barang berharga.

Niat jahat, lanjutnya, muncul serta merta karena keinginan pelaku namun adanya kesempatan yang datang dari korban.

Dia juga meminta setiap pengelola tempat usaha menekankan kejujuran.

Apabila ada temuan barang hilang hendaknya disimpan, bukan sebaliknya ada keinginan untuk memiliki.

Karena tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai pencurian.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved