Jumat, 3 Oktober 2025

Hori Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya, Uang Dipakai Buat Judi

Anak lelakinya dijual saat berusia 10 bulan dan saat ini anak tersebut sudah berusia tujuh tahun

Editor: Eko Sutriyanto
SAHABAT MAS
Hori dipertemukan dengan L dan Hartono di ruang Polres Lumajang oleh Kapolres Lumajang , AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019) 

L menuturkan, hasil penjualan itu dipakai untuk main judi dan kehidupan sehari-hari.

Anak tersebut kini bersama orang yang disebut L telah membelinya.

"Anak saya tidak mengenali saya sebagai mamanya," imbuh Lasmi.

Kapolres Lumajang M Arsal Sahban menegaskan akan mengusut kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan L itu, kata Arsal, ada beberapa hal yang harus ditelusuri polisi termasuk indikasi perdagangan orang.

“Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,” kata Arsal.

Seperti diberitakan, Hori menjadi tersangka pembunuhan karena telah membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019). Ternyata Hori salah sasaran membacok Toha.

Targetnya adalah Hartono, tetangga Toha yang juga rekan Hori. 

Hori mengaku kecewa dan marah karena Hartono tidak mau mengembalikan sang istri, L kepadanya. 

Hori menyebut, istrinya sebagai jaminan utang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta.

Namun belakangan, jaminan utang berupa istri itu dibantah oleh L dan Hartono.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved