Jumat, 3 Oktober 2025

Hori Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya, Uang Dipakai Buat Judi

Anak lelakinya dijual saat berusia 10 bulan dan saat ini anak tersebut sudah berusia tujuh tahun

Editor: Eko Sutriyanto
SAHABAT MAS
Hori dipertemukan dengan L dan Hartono di ruang Polres Lumajang oleh Kapolres Lumajang , AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019) 

Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik

 TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Perkara hukum yang  menjerat Hori (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang yang salah sasaran membunuh orang bisa bertambah.

Ditemukan indikasi perdagangan orang setelah polisi menginterogasi istri Hori, L (34).

Indikasi perdagangan orang (human trafficking) itu menimpa pada anak Hori dan L.

Saat bertemu Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, L menuturkan anak lelakinya  dijual oleh Hori.

Anak lelakinya dijual saat berusia 10 bulan.

Saat ini anak tersebut sudah berusia tujuh tahun.

"Katanya orang-orang dijual. Dijual seharga Rp 500 ribu. Dijual saat masih berada di Medan," kata L kepada Arsal.

L merupakan perempuan asal Sumatera Utara.

Dia bertemu dengan Hori saat bekerja di sebuah perkebunan sawit di Sumatera Utara.

Keduanya lantas menikah.

L mengaku hanya menikah secara siri dengan Hori.

Namun Hori mengaku menikahi L secara sah berdasarkan hukum negara.

Dari pernikahannya dengan Hori, L memiliki tiga orang anak.

Dua anaknya meninggal dunia dan satu anak yang masih hidup, berjenis kelamin laki-laki dijual oleh Hori seharga Rp 500 ribu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved