Hori Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya, Uang Dipakai Buat Judi
Anak lelakinya dijual saat berusia 10 bulan dan saat ini anak tersebut sudah berusia tujuh tahun
Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Perkara hukum yang menjerat Hori (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang yang salah sasaran membunuh orang bisa bertambah.
Ditemukan indikasi perdagangan orang setelah polisi menginterogasi istri Hori, L (34).
Indikasi perdagangan orang (human trafficking) itu menimpa pada anak Hori dan L.
Saat bertemu Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, L menuturkan anak lelakinya dijual oleh Hori.
Anak lelakinya dijual saat berusia 10 bulan.
Saat ini anak tersebut sudah berusia tujuh tahun.
"Katanya orang-orang dijual. Dijual seharga Rp 500 ribu. Dijual saat masih berada di Medan," kata L kepada Arsal.
L merupakan perempuan asal Sumatera Utara.
Dia bertemu dengan Hori saat bekerja di sebuah perkebunan sawit di Sumatera Utara.
Keduanya lantas menikah.
L mengaku hanya menikah secara siri dengan Hori.
Namun Hori mengaku menikahi L secara sah berdasarkan hukum negara.
Dari pernikahannya dengan Hori, L memiliki tiga orang anak.
Dua anaknya meninggal dunia dan satu anak yang masih hidup, berjenis kelamin laki-laki dijual oleh Hori seharga Rp 500 ribu.