Rencana Mobilisasi Massa Sidang Gugatan ke MK, Bupati Tuban: Serahkan ke MK, Tak Perlu ke Jakarta
Rencana Mobilisasi Massa Sidang Gugatan ke MK, Bupati Tuban: Serahkan proses hukum ke MK, Tak Perlu ke Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Bupati Tuban Fathul Huda, bersama sejumlah tokoh agama merespon adanya kabar rencana pergerakan massa ke ibu kota, saat berlangsungnya sidang gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut orang nomor satu di Tuban tersebut, tidak perlu adanya mobilisasi massa sampai ke Jakarta.
Sebab hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekacauan di Bawaslu dan sejumlah titik pada 21-22 Mei lalu bisa saja terjadi, setelah KPU membacakan hasil pemenang Pilpres.
"Saya kira masyarakat, khususnya warga Tuban tidak perlu sampai ke Jakarta menyikapi sidang gugatan paslon 02 di MK," Kata Fathul Huda kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Bupati berlatar belakang kiai itu mengimbau, agar masyarakat menghormati proses hukum yang ada.
Jika gugatan ini merupakan kewenangan MK, maka sepatutnya diserahkan secara penuh ke lembaga negara tersebut.
Pengerahan massa bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat, yang pada akhirnya bisa membuat kekacauan dan menjadikan suasana rusuh. Buktinya juga sudah ada.
"Kita serahkan gugatan Pilpres sepenuhnya itu ke MK, jangan sampai masyarakat berbondong-bondong ke MK yang tujuannya intervensi hukum. Itu tidak betul," Pungkasnya.