Cinta Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos
Pelaku nekad menyebarkan foto syur mantan pacar yang juga adik ipar sendiri karena sakit hati setelah diputuskan oleh FR (23).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan tersangka HY.
Korbannya adalah SW (16), adik ipar korban sendiri. Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja.
Kemudian tahun 2019 kembali ke Magelang, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, saat jumpa pers di Polres Magelang, Selasa (21/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan yang dilakukan HY terhadap korban SW (16), ini dilakukan setahun dari tahun 2016 hingga November 2017, lalu.
Dalam rentang waktu tersebut, pelaku menyebutuhi korban sebanyak 15 kali dengan 8 lokasi yang berbeda.
"Korban dirayu oleh tersangka, kemudian pada saat bersetubuh tersebut sempat difoto.
Foto telanjang tersebut digunakan pelaku mengancam korban agar mau disetubuhi hingga 15 kali, terakhir sampai dengan kelas III SMP,” ujar Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Wisang Seto Pangaribowo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar, AS Dicokok Polisi Saat Pulang Kampung untuk Rayakan Lebaran