Cinta Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos
Pelaku nekad menyebarkan foto syur mantan pacar yang juga adik ipar sendiri karena sakit hati setelah diputuskan oleh FR (23).
Pelaku menyebar konten porno menggunakan akun media sosial Facebook, Instagram dan WA miliknya," pungkasnya.
Rico mengatakan, pelaku dijerat UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
"Pelaku saat ini masih terus kita periksa di Mapolres Gunungkidul,"katanya.
Cabuli Adik Ipar
Sementara itu kasus serupa juga menimpa seorang warga Magelang.
SW(16), seorang siswa SMP menjadi korban pencabulan kakak iparnya sendiri setelah diancam foto bugilnya akan disebar oleh HY (33).
Selama setahun, HY mencabuli adik iparnya sendiri hingga 15 kali.
HY yang merupakan warga Salam, Kabupaten Magelang pun terpaksa berurusan dengan polisi.
Niat bejat HY memang sudah dipendamnya sejak lama.
Mulai tahun 2012, pelaku mendekati korban, meraba-raba korban.
Hingga tahun 2016 lalu, HY nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri.
Perbuatan itu dilakukannya berulang hingga 15 kali, sampai November 2017.
Di lokasi berbeda, dari rumah korban, sampai penginapan di Kaliurang, Sleman.
Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan jahat pelaku kepada orangtuanya saat hendak masuk ke pesantren.
Orangtua pun tak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan pelaku ke Polres Magelang.