Selasa, 7 Oktober 2025

Cinta Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos

Pelaku nekad menyebarkan foto syur mantan pacar yang juga adik ipar sendiri karena sakit hati setelah diputuskan oleh FR (23).

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang pemuda berinisial AS (24), warga Kecamatan Ngawen, Gunungkidul dicokok polisi setelah menyebarkan foto syur mantan pacarnya.

Pelaku nekad menyebarkan foto syur mantan pacar yang juga adik ipar sendiri karena sakit hati setelah diputuskan oleh FR (23).

Karena tidak terima dengan perbuatan AS, FR yang juga warga Ngawen tersebut akhirnya melaporkan mantan pacarnya tersebut ke polisi.

Kasus ini bermula AS dan FR menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Namun seiring berjalannya waktu, FR memutus hubungan dengan AS.

karena sakit hati terhadap mantan pacarnya, AS pun nekad menyebar foto syur FR ke media sosial.

FR yang mengetahui foto syurnya disebar oleh AS di media sosial pun langsung melaporkan mantan kekasihnya tersebut ke Polres Gunungkidul pada 23 April lalu.

Baca: Suami Wanita yang Bersama Ifan Seventeen Saat Digerebek Lapor ke Polisi

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Babak Kedua Kualifikasi Euro 2020 Spanyol vs Swedia

Baca: Herman Sutjiono Didakwa Simpan 30 Kg Sabu di Sebuah Ruko di Surabaya Timur

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan pun langsung menindaklanjutinya dengan mencari keberadaan terlapor.

Namun AS ternyata sudah melarikan diri keluar kota sehingga polisi kesulitan untuk menangkap pelaku.

"Laporan tersebut tentang penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila, awalnya kami merasa kesulitan mencari pelaku karena pelaku tidak ada di rumahnya lalu kami mendapatkan informasi pelaku berada di Kecamatan Ngawen," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya.

Riko menjelaskan, menjelang Lebaran, aparat kepolisian mendapatkan informasi kalau AS pulang kampung untuk merayakan lebaran bersama keluarganya.

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku pun langsung menangkap AS pada Selasa (4/6/2019).

AS yang mengetahui keberadaan polisi sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Beruntung petugas sigap sehingga pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Kepada polisi AS akhirnya mengakui telah menyebar foto bermuatan asusila milik FR.

AS sendiri nekat menyebar foto tersebut lantaran sakit hati usai diputus oleh korban.

Pelaku menyebar konten porno menggunakan akun media sosial Facebook, Instagram dan WA miliknya," pungkasnya.

Rico mengatakan, pelaku dijerat UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

"Pelaku saat ini masih terus kita periksa di Mapolres Gunungkidul,"katanya.

Cabuli Adik Ipar

Sementara itu kasus serupa juga menimpa seorang warga Magelang.

SW(16), seorang siswa SMP menjadi korban pencabulan kakak iparnya sendiri setelah diancam foto bugilnya akan disebar oleh HY (33).

Selama setahun, HY mencabuli adik iparnya sendiri hingga 15 kali.

HY yang merupakan warga Salam, Kabupaten Magelang pun terpaksa berurusan dengan polisi.

Niat bejat HY memang sudah dipendamnya sejak lama.

Mulai tahun 2012, pelaku mendekati korban, meraba-raba korban.

Hingga tahun 2016 lalu, HY nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri.

Perbuatan itu dilakukannya berulang hingga 15 kali, sampai November 2017.

Di lokasi berbeda, dari rumah korban, sampai penginapan di Kaliurang, Sleman.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan jahat pelaku kepada orangtuanya saat hendak masuk ke pesantren.

Orangtua pun tak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan pelaku ke Polres Magelang.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan tersangka HY.
Korbannya adalah SW (16), adik ipar korban sendiri. Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja.

Kemudian tahun 2019 kembali ke Magelang, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, saat jumpa pers di Polres Magelang, Selasa (21/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan yang dilakukan HY terhadap korban SW (16), ini dilakukan setahun dari tahun 2016 hingga November 2017, lalu.

Dalam rentang waktu tersebut, pelaku menyebutuhi korban sebanyak 15 kali dengan 8 lokasi yang berbeda.

"Korban dirayu oleh tersangka, kemudian pada saat bersetubuh tersebut sempat difoto.

Foto telanjang tersebut digunakan pelaku mengancam korban agar mau disetubuhi hingga 15 kali, terakhir sampai dengan kelas III SMP,” ujar Yudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Wisang Seto Pangaribowo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar, AS Dicokok Polisi Saat Pulang Kampung untuk Rayakan Lebaran

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved