Malamnya Tampak Masih Sehat, Paginya Bandar Narkoba Ditemukan Meninggal Dalam Tahanan
Pihak LP Narkotika menyebutkan Sabdi Abdullah divonis 14 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 5 tahun.
Editor:
Hendra Gunawan
Sebelumnya dia menjalani hukuman penjara di LP Tanjung Gusta, dan selanjutnya dipindah ke LP Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian baru sekitar 3 atau 4 bulan terakhir ini, napi Sabdi Abdullah dipindah ke LP Narkotika Langsa.
"Selama di LP Narkotika, dia berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah," ujar Yusrizal.(Zubir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Napi Terkait Sabu-sabu di LP Narkotika Langsa Meninggal,