Bocah 12 Tahun Takut Lapor Perbuatan Bejat Sang Paman Karena Ancaman
Seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.
"Setiap aksi bejatnya pelaku hanya berdua saja dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya," ungkap Dulhapid.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban, terakhir kali terjadi pada Sabtu 27 April lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"TKP-nya di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi," terang Dulhapid.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai baju kaos dan satu helai celana pendek.
Hadi saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Dulhapid. (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tepergok Sedang Cabuli Keponakan Usia 12 Tahun di Pringsewu, Paman Ditangkap Saat Kerja,