Polisi Temukan 38 Bom Molotov Siap Ledak di Rumah AKA, Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
Polisi menemukan 38 bom molotov siap pakai dan enam HT di rumah tersangka Abdul Kodir Al Hadad, diduga aktor intelektual pemkabaran Polsek di Sampang.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidikan kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, mendapati sejumlah fakta mengenjutkan.
Polisi menemukan 38 bom molotov siap pakai dan enam handy talky (HT) di rumah tersangka Abdul Kodir Al Hadad (AKA), yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan itu.
HT tersebut bermerek Motorola, seperti biasa digunakan TNI dan Polri.
"Barang itu standar yang digunakan TNI dan Polri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Tribrata Polda Jatim, Surabaya, Senin (27/5/2019).
Polisi kemudian menelusuri apakah ada antene repeater (penguat sinyal) di lokasi tersebut.
Baca: Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf
"Kami sudah cek dan ternyata memang ada repeater," katanya.
Pihaknya akan terus mendalami temuan alat komunikasi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Luki, Abdul Kodir akan dikenai pasal penyalahgunaan alat komunikasi, selain kasus penyerangan Polsek Tambelangan.
"Dalam penggunaan alat komunikasi ada aturan mainnya," ujar Kapolda.
Selain HT, polisi juga menyita tiga celurit, sebilah pisau, 38 bom molotov siap ledak, dan beberapa batu putih yang sempat dilemparkan para pelaku ke arah Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.
Baca: Mungkinkah Kelompok Perusuh Menyamar Menjadi Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei?
"Juga ada barang bukti berupa celurit. Jadi pada malam hari itu mereka sudah menyiapkan. Barang bukti lainnya ada 38 molotov siap digunakan," katanya.
Kapolda menyebut tersangka Abdul Kodir Al Hadad bertugas sebagai penyuplai bom molotov.
"Dia juga bawa massa, berjumlah sekira 70 orang mendatangi polsek lalu memberi komando untuk melempari batu dan molotov," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Sedangkan tersangka Hasan bertugas melakukan pengadangan terhadap mobil pemadam kebakaran (PMK) yang hendak menuju lokasi polsek.
"Seandainya mobil pemadam kebakaran itu bisa sampai di lokasi, mungkin kebakaran tersebut tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan," lanjutnya.
Tersangka Supandi bertugas untuk mengambil material batu berwarna putih di depan Polsek Tambelangan.
Baca: Awal Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Firasat Istri Hingga Minta Dibebaskan
Tersangka Supandi bersama Ali dan Hadi melakukan pelemparan batu ke arah polsek.
Kapolda juga menyebut menyebut lima tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Sampang.
Apa pemicu aksi anarkis itu? Kapolda menyebut terprovokasi berita hoax (palsu) yang beredar melalui pesan singkat.

Sebelum kerusuhan, warga Sampang digemparkan kabar yang menyebut beberapa kiai dan warga Madura terjebak di kerumunan saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.
Bahkan beberapa kiai dan warga sempat dikabarkan ditangkap polisi.
Tak pelak beberapa warga kemudian mendatangi Polresta Sampang, minta agar menghubungi polisi di Jakarta agar membebaskan tokoh yang ditahan.
Kecewa Dihalangi
Pertemuan di Polres Sampang berlangsung lancar tanpa hambatan hingga akhirnya massa meninggalkan lokasi.

Namun tak disangka massa ternyata bergeser ke Polsek Tembalang, yang berjarak sekira 23 kilometer atau sekitar 30 menit perjalanan dari Polres Sampang.
Massa langsung melempari polsek menggunakan bom molotov.
Selain itu ada motif lain terkait aksi itu. Para tersangka mengaku nekat melakukan aksi anarkis itu lantaran merasa kecewa dihalangi oleh kepolisian ketika hendak berangkat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.
"Ada kekecewaan dari masyarakat Madura yang ingin berangkat ke Jakarta," kata Kapolda.
Diungkapkan, pada Selasa (21/5/2019) lalu ada puluhan masyarakat Madura yang hendak berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat.

Saat tiba di Jembatan Suramadu, ternyata mereka kena razia aparat Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
"Tapi Alhamdulillah TNI-Polri yang ada di Suramadu berhasil mengembalikan mereka ke rumahnya. Jadi mereka kecewa karena tidak jadi berangkat," lanjutnya.
Menurutnya, para tersangka akan dikenai pasal berlapis, mulai dari perusakan bangunan, tindakan kekerasan terhadap barang milik orang lain, dan penjarahan.
Sejumlah barang inventaris Polsek Tambelang, lenyap.
"Ada barang-barang yang hilang, yaitu alat komunikasi. Sejumlah HT nggak ada, HP dan laptop juga nggak ada. Kami akan kembangkan ke penjarahan," katanya. (tribunjatim/luh)