Rabu, 1 Oktober 2025

Tertangkap Selingkuh, Ketua Panwaslih dan Isteri Anggota DPRK Subulussalam Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK itu dilakukan setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Kolase foto istri anggota DPRK Subulussalam (kiri) dan Ketua Panwaslih Subulussalam (kanan) saat berada di Kantor Mapolsek Simpang Kiri, Subulussalam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mesum, Minggu (27/5/2019) 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Khalidin

TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penyidik kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri menetapkan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri (ES) sebagai tersangka kasus mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam, Asni Padang (AP).

“Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2019).

Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut.

”Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri,” kata Agung Pratomo.

Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK itu dilakukan setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.

Baca: Polri Sebut Kelompok Perusuh 22 Mei Melakukan Upaya Pembunuhan 4 Pejabat dan Pemimpin Lembaga Survei

Baca: Pemain Chelsea Paling Pekerja Keras, Berlari Lebih dari 400 Km

Baca: Tim Hukum TKN: Data Berbasis Dokumen Kepemiluan, Bukan WA atau SMS

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Italia 2019, 31 Mei-2 Juni di Sirkuit Mugello

Baca: Gagal Juara, Pelatih Barcelona Tinggalkan Sebuah Barang di Stadion

Ketiganya masing-masing bukti digital, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.

Edi Suhendri dan Asni Padang disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 33 qanun itu menyebutkan "Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali".

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRK Subulussalam berinisial AI, melaporkan ES Ketua Panwaslih setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).

ES dilaporkan ke polisi karena ketahuan mengirimkan chat mesum bahkan mengajak mesum istri AI yang berinisial AP.

Anggota DPRK Subulussalam AI, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan ES sejak Sabtu (18/5/2019).

AI mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, ES bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.

Terkuaknya skandal sang istri dengan Ketua Panwaslih Subulussalam ini setelah AI mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan ES yang dianggap mengarah ajakan mesum.

Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved