Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan

Kronologi Suami Bunuh Istri di Depan Anak: Sempat Cekcok hingga Permintaan Maaf Tak Digubris

Kronologi suami bunuh istri di depan anak di Gresik: sempat terlibat cekcok hingga permintaan maaf tak digubris.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Surya.co.id/istimewa
Kronologi suami bunuh istri di depan anak di Gresik: sempat terlibat cekcok hingga permintaan maaf tak digubris. 

"Saat keduanya beradu mulut, dua anaknya berteriak, sudah Pa, sudah Pa, kasihan Mama, sambil memegangi baju ayahnya," jelasnya.

Setelah mendapati sang istri meninggal, Lutfi mengajak dua anaknya menuju ke rumah saudara di Surabaya.

Lutfi menyerahkan diri

Lutfi yang juga menjadi pelaku pembunuhan sang istri kemudian menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo.

Lutfi mengakui perbuatannya dan mengaku kesal atas perlakuan Visa yang dianggapnya berlebihan.

Kini Lutfi dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun," pungkasnya.

Setelah proses rekonstruksi, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah telepon yang rusak dibanting dan tas hitam berisi baju kerja Lutfi yang sobek.

Sementara itu, jenazah Visa diautopsi di RSUD Ibnu Sina.

(Tribunnews.com/Miftah/Surya.co.id)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved