Nyabu di Kamar Mandi, Ely Diangkut Polisi
Petugas pun langsung mengangkut Ely dari dalam kamar mandi dan memboyong Ely beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi
Laporan Wartawan Tribun Medan Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, DAIRI - Ely Mahrizal Manik (33) dicokok petugas Sat Res Narkoba Polres Dairi dari kamar mandi rumahnya, di Jalan Pekan, Kelurahan Sidikalang Kota, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Ia ditangkap saat tengah asyik mengisap sabu-sabu.
Kepada penyidik, Ely berdalih menggunakan sabu sabu untuk mengisi waktu luang. Alhasil, kini Ely terpaksa menjalani hari di dalam sel tahanan Mapolres Dairi.
Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Robinson Ginting mengungkapkan, penangkapan Ely berlangsung pada Selasa (21/5/2019) lalu dan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Baca: Simpan Sabu - Sabu, Warga Parengan Lamongan akan Rayakan Idul Fitri Dalam Penjara
"Hari itu kita dapat info bahwasanya ada aktivitas pemakaian narkoba di sebuah rumah di Jalan Pekan, Sidikalang. Selanjutnya, info itu kita tindaklanjuti," ujar Robinson, Jumat (24/5/2019).
Petugas menggerebek rumah dimaksud dan menemukan Ely tengah asyik mengisap sabu-sabu di dalam kamar mandi.
Petugas pun langsung mengangkut Ely dari dalam kamar mandi dan memboyong Ely beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi.
"Posisinya, tersangka tertangkap basah memakai sabu-sabu. Bong untuk mengisap sabu itu masih ia genggam," kata Robinson.
Adapun barang bukti diamankan, lanjut Robinson, yaitu plastik klip berisi butiran-butiran kristal diduga sabu-sabu, bong, mancis, dan pipet. (cr16/tribun-medan.com)