Selasa, 7 Oktober 2025

Lelaki Ini Dituntut 6 Bulan Hukuman Percobaan 1 Tahun dan Denda Rp 2 Juta

Gegara kasus pidana pemilu KIP Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Lelaki Ini Dituntut 6 Bulan Hukuman Percobaan 1 Tahun dan Denda Rp 2 Juta
istimewa
TERDAKWA Hasmudi menjalani sidang terkait kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/5/2019)

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Gunakan form C6 (undangan memilih) milik orang lain yang sudah meninggal dunia untuk mencoblos,  Hasmudi, warga Bireuen dituntut enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.

Ini dibacakan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Maulijar SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (21/5).

Selain pidana penjara, Hasmudi juga dikenakan denda sebesar Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nendi Rusnendi SH bersama hakim anggota, Eti Astuti MH, dan Muzakir H MH, berlangsung sehari, yang diawali dengan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan tuntutan.

Pelaksanaan sidang pidana pemilu tersebut memang dipercepat sebab aturan mengharuskan perkara itu selesai paling lama dalam waktu tujuh hari kerja. 

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, perbuatan Hasmudi terbukti melanggar Pasal 533 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca: Pernyataan Lengkap SBY soal Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019: Lega dengan KPU, Jokowi, dan Prabowo

Terhadap tuntutan itu, Hasmudi akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan, Rabu (22/5) hari ini. 

Hasmudi dihadirkan ke pengadilan setelah diproses di Sentra Gakkumdu Kota Banda Aceh. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, kasus pidana pemilu tersebut terjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh saat Pemilu, 17 April lalu. 

Dalam pemeriksaan, terdakwa Hasmudi terbukti mecoblos menggunakan form C6 (undangan memilih) milik Teuku Syamsuirda, yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia pada 1 Januari 2018. 

Gegara kasus pidana pemilu itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. 

Dalam sidang itu, terdakwa Hasmudi mengaku mendapat form C6 tersebut dari temannya Mustaqim, warga Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Baca: Jokowi Ajak Masyarakat Dewasa, Prabowo Gugat Hasil Pemilu Ke MK

Form C6 itu ditemukan Mustaqim di pinggir jalan dalam posisi terlipat dua. 

Setelah mengambil form C6 tersebut, Mustaqim kemudian menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah ia sudah mencoblos atau belum seraya menawarkan apakah berani mencoblos dengan form C6 yang ditemukannya tersebut.

Kebetulan saat itu Hasmudi belum mencoblos, sehingga ia menerima form C6 yang ditawarkan Mustaqim. 

Setelah itu, terdakwa memberikan hak suaranya di TPS 6 Gampong Lamteumen Timur, sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan undangan milik almarhum Teuku Syamsuirda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved