Selasa, 7 Oktober 2025

Lelaki Ini Dituntut 6 Bulan Hukuman Percobaan 1 Tahun dan Denda Rp 2 Juta

Gegara kasus pidana pemilu KIP Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Lelaki Ini Dituntut 6 Bulan Hukuman Percobaan 1 Tahun dan Denda Rp 2 Juta
istimewa
TERDAKWA Hasmudi menjalani sidang terkait kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/5/2019)

Terdakwa hanya mencoblos surat suara untuk DPRA saja dengan alasan untuk memilih caleg yang kebetulan bos tempat ia bekerja selama berada di Banda Aceh

Aksi Hasmudi tersebut tercium setelah keponakan almarhum Teuku Syamsuirda, Teuku Rahmat Rizal yang kebetulan berada di lokasi itu mendengar nama pamannya dipanggil oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Setelah diinterogasi, Hasmudi mengakui perbuatannya. 

Baca: Salah Mencoblos Partai di TPS, Pria Ini Kesal, Kecewa dan Potong Jarinya

Selain menyidang kasus mencoblos menggunakan form C6 milik orang lain, kemarin, majelis hakim PN Banda Aceh juga menggelar sidang perdana kasus pidana pemilu lainnya yaitu kasus mencoblos dua kali dengan terdakwa Muliadi. 

Dalam kasus itu, Muliadi diketahui mencoblos di TPS 1 dan TPS 3 Desa Punge Ujong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada Pemilu 17 April lalu. Perbuatan Muliadi melanggar Pasal 533 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Persidangan Muliadi tidak sampai pada tuntutan, karena masih ada saksi yang harus dihadirkan dalam sidang itu. Sidang tersebut akan dilanjutkan Rabu (22/5) hari ini. Sidang kemarin turut disaksikan Ketua dan Anggota Panwaslih Banda Aceh.(mas) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved