Gara-gara Curi Jajanan, Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok 9 Orang
Sembilan orang menjadi tersangka atas pengeroyokan seorang remaja 17 tahun hingga meninggal.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Salah satu pelaku, Mimin Dwi Prasetyo, mengaku menyesal telah mengeroyok korban. Kepada Kapolres saat gelar kasus itu, ia tak menjawab saat ditanyai hal-hal lain. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tertangkap Mencuri Jajan, Sembilan Orang Aniaya Remaja Hingga Meninggal,