Pelaku Penipuan Modus Koperasi Simpan Pinjam, Tiap Bulan Raup Rp 30 Juta
Pelaku kasus penipuan omline sudah melancarkan aksinya selama dua bulan dengan pendapatan per bulan mencapai Rp 30 juta.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, M Firdian Sani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Enam pelaku penipuan pinjaman online akhirnya diringkus Polda Bali pada Jumat (10/5/2019) lalu pukul 02.00 Wita.
Mereka adalah Choki, Herman, Reski Anugrah, Ahmad Musrabahab, Agus, dan Sukri.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Bali, pelaku sudah melancarkan aksinya selama dua bulan dengan pendapatan per bulan mencapai Rp 30 juta.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dukuh Sari Gg Banteng Blok D No 33 Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan saat pelaku diduga sedang melakukan aksinya.
Pelaku kedapatan memainkan laptop dan telepon genggam mereka.
Merasa curiga, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh panit 2 Iptu Nyoman Laba melakukan penggeledahan langsung.

Sesuai dugaan keenam pelaku sedang melakukan penipuan online.
Modus pelaku adalah mengaku mempunyai koperasi simpan pinjam yang memberikan bunga sebesar 2 persen.
Mereka menamakannnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtra Bersama.
Dalam melakukan aksinya, keenam pelaku membagi tugas.
Adapun Herman dan Choki bertugas membuat sms dan mengacak nomor handphone serta mengirimnya menggunakan aplikasi carter yang dioperasikan melalui laptop.
Di dalam sms itu sudah tertera nomor WhatsApp, sehingga korban yang tertarik meminjam uang bisa segera menghubungi nomor tersebut.
Kemudian keenam pelaku membalas chat korban via WhatsApp tersebut.
Dengan iming-iming dapat meminjamkan uang Rp 5 juta sampai Rp 500 juta dengan bunga hanya 2 persen dan uang muka 500 ribu sampai Rp 5,2 juta.
Baca: AHY hingga Bima Arya Satu Suara Tak Setuju Prabowo Tolak Hasil Hitung Pilpres 2019