Pelaku Penipuan Modus Koperasi Simpan Pinjam, Tiap Bulan Raup Rp 30 Juta
Pelaku kasus penipuan omline sudah melancarkan aksinya selama dua bulan dengan pendapatan per bulan mencapai Rp 30 juta.
Korban yang terpedaya menyepakati perjanjian tersebut dan transaksi berlanjut dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Arafah, dan mengirim bukti transfer melalui WhatsApp.
Setelah pelaku menerima bukti transfer, nomor WhatsApp korban diblokir sehingga tidak bisa menghubungi pelaku.
Pelaku terjerat pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penipuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Waspada Penipuan Pinjaman Online! 6 Pelaku Ini Tipu Korban & Raup Rp 30 Juta/Bulan