Selasa, 30 September 2025

Pelaku Penipuan Modus Koperasi Simpan Pinjam, Tiap Bulan Raup Rp 30 Juta

Pelaku kasus penipuan omline sudah melancarkan aksinya selama dua bulan dengan pendapatan per bulan mencapai Rp 30 juta.

Editor: Dewi Agustina
Humas Polda Bali
Enam pelaku kasus penipuan pinjaman online dengan modus memberikan pinjaman Rp 5 juta hingga Rp 500 juta. 

Korban yang terpedaya menyepakati perjanjian tersebut dan transaksi berlanjut dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Arafah, dan mengirim bukti transfer melalui WhatsApp.

Setelah pelaku menerima bukti transfer, nomor WhatsApp korban diblokir sehingga tidak bisa menghubungi pelaku.

Pelaku terjerat pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penipuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 378 KUHP.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Waspada Penipuan Pinjaman Online! 6 Pelaku Ini Tipu Korban & Raup Rp 30 Juta/Bulan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved