Pemilu 2019
Caleg Gerindra yang Kampanye di Tempat Ibadah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Caleg dari Partai Gerindra yang melakukan kampanye di tempat ibadah, NRK, menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
TribunSolo.com/Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Agenda sidang terakhir dengan terdakwa NRK, seorang caleg dari Partai Gerindra yang melakukan kampanye di tempat ibadah, digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Dalam agenda pembacaan vonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Indriyani, NRK dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.
Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
"Penetapan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain," katanya saat membacakan vonis.
Tuntutan ini jauh lebih ringan dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim ini, NRK mengaku lega dan menerima keputusan vonis yang dibacakan hakim ketua.
"Kami terima, kami tidak mengajukan banding, karena pertimbangan majelis hakim untuk dakwaan money politic tidak terbukti, yang terbukti hanya (kampanye) ditempat ibadah."
"Atas alasan kemanusian, karena saya punya tiga orang anak, dua masih balita, satunya masih usia 30 hari," katanya.